Draf Revisi UU Minerba: UMKM Bisa Kelola Tambang dan Kampus Terima Manfaat Pertambangan

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 17 Februari 2025 | 20:12 WIB
Rapat kerja Baleg membahas RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat kerja Baleg membahas RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menyebutkan, pelaku UMKM mendapat izin mengelola tambang. 

Selain itu, revisi UU Minerba juga mengatur perguruan tinggi hanya memperoleh manfaat dari tambang yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan swasta.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung saat membacakan poin-poin perubahan materi revisi UU Minerba dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi," kata Martin.

Perubahan lain yang tercantum dalam revisi UU Minerba adalah memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien, khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional," ujarnya.

Perubahan dalam UU Minerba menekankan, perwujudan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Martin juga membeberkan, tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 17 Februari 2025 telah menyepakati sembilan perubahan. 

Berikut sembilan perubahan pasal dalam draf revisi UU Minerba.

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK. Yaitu Pasal 17A, Pasa 22A, Pasal 31 A dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 angka 16, perubahan mengenai definisi studi kelayakan. 

3. Pasal 5, mengenai kewajiban pemegang IUP atai IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor. Dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Pasal 35 ayat 5, Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 ayat 4 dan 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan tergintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

5. Pasal 100 ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah. 

6. Pasal 108, mengenai program pengemnangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang, dan masyarakat adat melalui:

a. prorgam tanggung jawab sosial dan lingkungan

b. pelibatan masyarakakt lokal dan masyarakat adat yang ada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan

c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: