Baleg DPR: Aturan Koperasi Bisa Kelola Tambang Ada di UU Minerba Lama

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan, aturan koperasi bisa mengelola tambang sudah disepakati sebelum revisi UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan.
Martin menanggapi isu DPR mengesahkan RUU Minerba untuk alasan culas. Ditambah lagi dalam waktu dekat DPR akan membahas revisi UU Koperasi.
Martin menegaskan, aturan koperasi mengelola tambang sudah ada dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
"Padahal terkait ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, bukan mendadak ada dalam revisi UU Minerba," ujar Martin kepada wartawan, dikutip Sabtu (5/4/2025).
Ia mengatakan, aturan koperasi mengelola tambang tercantum dalam lima pasal UU Minerba yang lama.
"Bahkan ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam lima pasal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," jelas Martin.
Lima pasal itu adalah Pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selanjutnya ayat 2 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan," papar Martin.
Terkait izin pertambangan rakyat atau IPR, telah diatur dalam Pasal 67. "IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat," jelas Martin.
Martin pun menegaskan bahwa narasi yang beredar terkait aturan ini tidak memiliki data yang valid, provokatif dan kurang membaca data yang ada.
Ia juga membantah opini bahwa ada pihak yang mengendalikan proses legislasi di Baleg DPR. Martin mengatakan, setiap fraksi memiliki independensi yang tidak bisa diintervensi.
"Jangan sampai hanya menjadi ajang gosip yang tidak berbasis data yang benar, seperti narasi tentang koperasi dalam revisi UU Minerba," pungkas Martin.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu