Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 Februari 2025 | 10:58 WIB
DPR sahkan RUU Minerba jadi UU dalam rapat paripurna. (BeritaNasional/Ahda).
DPR sahkan RUU Minerba jadi UU dalam rapat paripurna. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang. Pengesahan revisi UU Minerba digelar dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU Minerba, turut dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Sebelum disahkan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil pembahasan di Baleg.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menyebutkan, pelaku UMKM mendapat izin mengelola tambang. 

Selain itu, revisi UU Minerba juga mengatur perguruan tinggi hanya memperoleh manfaat dari tambang yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan swasta.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung saat membacakan poin-poin perubahan materi revisi UU Minerba dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi," kata Martin.

Berikut sembilan perubahan pasal dalam draf revisi UU Minerba.

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK. Yaitu Pasal 17A, Pasa 22A, Pasal 31 A dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 angka 16, perubahan mengenai definisi studi kelayakan. 

3. Pasal 5, mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor. Dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Pasal 35 ayat 5, Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 ayat 4 dan 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

5. Pasal 100 ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah. 

6. Pasal 108, mengenai program pengemnangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang, dan masyarakat adat melalui:

a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan

b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang ada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan

c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: