Mbak Ita Mangkir dari Panggilan tapi Hadiri Resepsi Pernikahan, KPK Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 18 Februari 2025 | 08:45 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memberikan respons terkait Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang viral di media sosial menghadiri acara pernikahan, tapi mangkir dari panggilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dirinya enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Dia hanya menyebut jika saat ini Mbak Ita sudah sehat dan bisa menghadiri pemanggilan berikutnya oleh KPK.

"Saya tidak akan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Yang jelas, jika penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan mampu hadir, kemungkinan besar tindakan akan dilakukan," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Menurut Tessa, dirinya mendapatkan informasi bahwa penyidikan akan dilakukan oleh KPK kepada Mbak Ita dam suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. Hanya saja, dia belum bisa memberikan rincian secara detail.

“Kami mendapat informasi pekan ini mereka akan dipanggil. Kemungkinan akan ada tindakan terhadap saudari Ita beserta suaminya, Alwin,” jelasnya.

Namun, Tessa enggan mengungkapkan secara rinci tindakan yang akan diambil KPK, baik berupa permintaan keterangan maupun penahanan.

“Tindakan dalam konteks penyidikan. Bentuknya seperti apa, saya belum bisa mengungkapkan saat ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Ita mengaku sakit saat hendak diperiksa KPK pada Selasa (11/2/2025) dan kembali ke Semarang. Ia juga menyebut sedang menjalani perawatan di RS Wongsonegoro Semarang.

KPK membuka peluang menahan Ita dan Alwin setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka yang sebelumnya menggunakan alasan medis untuk mangkir dari pemeriksaan.

“Semua kemungkinan bisa terjadi, tergantung hasil pemeriksaan di lapangan,” ujar Tessa.

Namun, ia menegaskan keputusan penahanan tidak bisa diambil begitu saja tanpa pemeriksaan medis.

“Kita tidak bisa berasumsi apakah mereka akan ditahan atau tidak. Pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Mbak Ita Mangkir dari Panggilan tapi Hadiri Resepsi Pernikahan, KPK Siap Ambil Langkah Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memberikan respons terkait Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita)yang viral di media sosial menghadiri acara pernikahan, tapi mangkir dari panggilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dirinya enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Dia hanya menyebut jika saat ini Mbak Ita sudah sehat dan bisa menghadiri pemanggilan berikutnya oleh KPK.

"Saya tidak akan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Yang jelas, jika penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan mampu hadir, kemungkinan besar tindakan akan dilakukan," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Menurut Tessa, dirinya mendapatkan informasi bahwa penyidikan akan dilakukan oleh KPK kepada Mbak Ita dam suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. Hanya saja, dia belum bisa memberikan rincian secara detail.

“Kami mendapat informasi pekan ini mereka akan dipanggil. Kemungkinan akan ada tindakan terhadap saudari Ita beserta suaminya, Alwin,” jelasnya.

Namun, Tessa enggan mengungkapkan secara rinci tindakan yang akan diambil KPK, baik berupa permintaan keterangan maupun penahanan.

“Tindakan dalam konteks penyidikan. Bentuknya seperti apa, saya belum bisa mengungkapkan saat ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Ita mengaku sakit saat hendak diperiksa KPK pada Selasa (11/2/2025) dan kembali ke Semarang. Ia juga menyebut sedang menjalani perawatan di RS Wongsonegoro Semarang.

KPK membuka peluang menahan Ita dan Alwin setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka yang sebelumnya menggunakan alasan medis untuk mangkir dari pemeriksaan.

“Semua kemungkinan bisa terjadi, tergantung hasil pemeriksaan di lapangan,” ujar Tessa.

Namun, ia menegaskan keputusan penahanan tidak bisa diambil begitu saja tanpa pemeriksaan medis.

“Kita tidak bisa berasumsi apakah mereka akan ditahan atau tidak. Pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan langkah selanjutnya,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: