Hari Ini, Polisi Periksa Evelin Dohar Hutagalung Mantan Pengacara Anak Bos Prodia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 18 Februari 2025 | 07:46 WIB
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto/tribratanews).
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto/tribratanews).

BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH) mantan pengacara dari anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Pemeriksaan EDH selaku terlapor terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang dialami Anak Bos Prodia. Di mana kasusnya, turut menyeret AKBP Bintoro dan 4 Polisi lainnya dalam sanksi etik.

“Masih on schedule. Jam 10.00 WIb,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

Adapun pemeriksaan hari ini, merupakan agenda yang tertunda pada pekan lalu. Karena, EDH melalui kuasa hukumnya meminta untuk pemeriksaan ditunda dengan alasan adanya jadwal pekerjaan lain.

"Terlapor EDH akan datang untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik tanpa dipanggil lagi pada hari Selasa, 18 Februari 2025," ucap Ade Safri.

Disisi lain, Ade Safri menegaskan saat ini penyidikan masih berlangsung dalam tahap pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Guna memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi oleh penyidik sesuai KUHAP.

“Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Peran EDH Berujung Etik Polisi

Sebelumnya perlu diketahui kalau peran dari EDH memang sedang didalami penyidik. Karena memiliki hubungan dengan sanksi etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs.

Sebagaimana sempat disinggung Komisioner Kompolnas, Choirul Anam bahwa isu awal kasus pelanggaran etik kemungkinan akan mengungkap peran dari anggota non-kepolisian yang terlibat aktif dalam dugaan suap, salah satunya EDH mantan pengacara anak bos Prodia.

Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini diantaranya, Dua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND, dan satu Eks Kanit inisial M.

“Memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan. Dan ini nanti semoga dia datang gitu ya, untuk bisa diperiksa. Tapi yang pasti tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu terduga pelanggar AKBP B,” kata Anam kepada wartawan.

“Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau nggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis. Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara nggak ada informasi apapun,” tambahnya.

Atas hal itu, Anam berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur yang bisa dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

"Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat," ucap dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: