Kades Segarajaya Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Pagar Laut Bekasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 Februari 2025 | 16:02 WIB
Kades Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kades Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (20/2/2025).

Kedatangan Abdul yang didampingi kuasa hukumnya, Rahman Permana, dimaksudkan untuk menjelaskan terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi.

"Hari ini, dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik begitu," kata Rahman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (20/2/2025).

Rahman mengatakan Abdul datang membawa beberapa dokumen sebagai pendukung dalam pengungkapan perkara pagar laut Segarajaya, Bekasi. Namun, dia belum bisa membeberkan isi dokumen tersebut.

"Nanti, kami sampaikan di kepolisian. Nanti, pihak penyidik yang menganalisis dulu, baru nanti kami tunggu dari pihak Bareskrim Polri," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kades Segarajaya Abdul Rosyid sempat mengaku tidak tahu-menahu ihwal pagar laut yang membentang di wilayahnya tersebut. Sebab, pemagaran laut terjadi pada 30 Oktober 2022.

"Saya selaku kepala desa baru, saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi, adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini," terangnya.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan pemalsuan surat dan akta otentik sebagaimana laporan yang dilayangkan pihak BPN sesuai nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI pada 7 Februari 2025.

Dalam penyelidikan itu, kehadiran 93 sertifikat hak milik di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar 2022 turut dipersoalkan.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Jumat (14/2/2025).

“Diduga, para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi. Yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” tambahnya.

Karena  itu, Djuhandani mengatakan penyidik masih mendalami kasus pagar laut di Bekasi. Dari hasil pendalaman, ditemukan keterlibatan perusahaan di balik kemunculan pagar laut Bekasi.

“Saat ini, kami temukan, baru kemarin kami temukan. Saat ini, tim turun mengecek, sejauh mana. Karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara. Ini yang kemudian kami dalami,” imbuhnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: