Besok, Nadiem Makarim Dipastikan Hadir Pemeriksaan Ketiga Korupsi Chromebook di Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 September 2025 | 19:47 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memenuhi panggilan KPK, Jakarta,Kamis (7/8/2025).   (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memenuhi panggilan KPK, Jakarta,Kamis (7/8/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan menghadiri panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025).

Nadiem dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

“Betul (diperiksa) dan besok dipastikan hadir,” kata Kuasa Hukum Nadiem, Ricky Saragih saat dikonfirmasi.

Namun, Ricky tidak menjelaskan lebih lanjut terkait persiapan dari Nadiem yang akan menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya oleh Penyidik Jampidsus Kejagung.

Sebelumnya, Nadiem saat pemeriksaan kedua sempat memberikan komentar terhadap hasil pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, Selasa (15/7/2025).

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya,” ucap Nadiem kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Tidak banyak yang disampaikan Nadiem setelah menjalani pemeriksaan ini. Dia hanya turut berujar terimakasih kepada Korps Adhyaksa yang telah memberikan kesempatannya untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.

“Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” tuturnya.

“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” sambungnya.

Total Tersangka

Sementara untuk kasus ini, total telah ada empat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

Akibatnya para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: