Nadiem Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ketiga soal Kasus Korupsi Chromebook di Kejagung Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 10:05 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung, Kamis. (4/9/2025). (Beritnasional.com/Bachtiarudin)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung, Kamis. (4/9/2025). (Beritnasional.com/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) pagi.

Perlu diketahui, Nadiem masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 pada proyek laptop Chromebook.

Dalam kesempatan ini, Nadiem yang didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, tidak banyak bicara. Dia hanya mengaku dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Ya, dipanggil kesaksian, terima kasih,” kata Nadiem saat ditanya.

Nadiem tercatat dengan hari ini telah menjalani tiga kali pemeriksaan setelah panggilan kedua yang diperiksa sejak pukul 09.00 sampai 18.00 WIB pada Selasa (15/7/2025).

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya,” ucap Nadiem kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Tidak banyak yang disampaikan Nadiem setelah menjalani pemeriksaan ini. Dia hanya turut berujar terimakasih kepada Korps Adhyaksa yang telah memberikan kesempatannya untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.

“Dan, saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” tuturnya.

“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” sambungnya.

Total Tersangka

Sementara itu, dalam kasus ini, total ada empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp 1,9 triliun.

Akibatnya para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: