Nusron Disebut Belum Cabut SHGB Pagar Laut Aguan, Ini Komentarnya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 23 Februari 2025 | 12:32 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (BeritaNasional/Elvis)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut.

“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta.

Terkait isu yang berkembang seputar sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, ia menegaskan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut.

Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat.

Melansir dari Antara, Minggu (23/2/2025) dari 280 sertifikat tersebut, 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” tegas dia

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Ke depannya, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: