Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Pekerja PT Sritex yang Dirumahkan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 02 Maret 2025 | 14:02 WIB
Salah satu pekerja PT Sritex (BeritaNasional/ sritek)
Salah satu pekerja PT Sritex (BeritaNasional/ sritek)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah menjamin hak pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ribuan pekerja PT Sritex mengalami PHK setelah perusahaan tekstil tersebut diputuskan pailit.

Nihayatul mengingatkan hal ini karena seringkali perusahaan menghindari tanggungjawab terhadap nasib karyawannya. 

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja.  Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," ujarnya, Minggu (2/3/2025). 

Ia menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

"Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ujar politikus PKB ini.

PT Sritex diminta memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. PT Sritex perlu menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia. 

Legislator Jawa Timur III ini  juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, sambungnya harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi. 

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," imbuhnya. 

Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. 

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Yassierli mengatakan sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” katanya dikutip, Sabtu (1/3/2025).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: