Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Harga Emas Batangan Antam Naik Rp 7.000 per Gram, Cek Daftar Harganya Hari Ini

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 03 Maret 2025 | 10:35 WIB
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Harga emas batangan Antam tercatat mengalami kenaikan pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 08.30 WIB. Berdasarkan informasi yang tertera di laman Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp 7.000, dari Rp  1.672.000 menjadi Rp 1.679.000.

Namun, harga jual kembali (buyback) emas batangan mengalami penurunan, yang kini tercatat sebesar Rp 1.530.000 per gram.

Untuk setiap transaksi penjualan emas batangan, akan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Jika nilai penjualan emas batangan lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak ini adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia per 3 Maret 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp 889.500
  • Emas 1 gram: Rp 1.679.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.298.000
  • Emas 3 gram: Rp 4.922.000
  • Emas 5 gram: Rp 8.170.000
  • Emas 10 gram: Rp 16.285.000
  • Emas 25 gram: Rp 40.587.000
  • Emas 50 gram: Rp 81.095.000
  • Emas 100 gram: Rp 162.112.000
  • Emas 250 gram: Rp 405.015.000
  • Emas 500 gram: Rp 809.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.619.600.000

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembeli dengan NPWP adalah sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22.

Dengan adanya informasi ini, para investor atau pembeli emas batangan dapat lebih memahami regulasi terkait pajak yang berlaku, baik dalam pembelian maupun penjualan kembali emas Antam.

 

Nadira Lathiifahsinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: