Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Tidak Bisa Hadir, PN Jakarta Selatan Resmi Tunda Praperadilan Hasto Pekan Depan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
Tersangka Hasto Kristiyanto (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Hasto Kristiyanto (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menunda sidang praperadilan kasus suap dan perintangan penyidikan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan lantaran KPK tidak siap menghadiri sidang praperadilan.

Dalam perkara ini ada dua perkara praperadilan yang diajukan Hasto, yaitu praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus suap. Serta gugatan praperadilan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait kasus dugaan perintangan penyidikan. Kedua sidang pertama gugatan praperadilan digelar pada Senin (3/3/2025).

Namun, KPK meminta menunda sidang praperadilan hari ini lantaran masih menyiapkan materi. Karena itu hakim yang menyidang menunda sidang praperadilan.

Untuk perkara suap, sidang akan ditunda dalam satu pekan ke depan. Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 10 Maret 2025.

"Kepada pihak termohon akan lakukan pemanggilan satu minggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir tidak kita kasih lagi kesempatan kita akan tetap lanjut jika termohon tersebut masih tidak datang di panggilan kedua. Mohon dicatat itu mintanya dua minggu tapi kita kasih satu minggu," ujar hakim tunggal Afrizal Hadi saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sementara itu untuk sidang praperadilan kasus dugaan perintangan penyidikan akan ditunda dan digelar kembali pada 14 Maret 2025.

"Jadi sidang akan ditunda tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan terakhir bagi pihak termohon apabila panggilan sampai, kemudian tidak hadir pihak pemohon maka pengadilan akan melanjutkan Persidangan tanpa kehadiran termohon," ujar hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang praperadilan itu sedianya digelar pada hari ini.

"KPK meminta penundaan sidang Pra Peradilan Tersangka HK kepada Hakim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

KPK disampaikan Tessa belum siap menghadapi sidang praperadilan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. KPK masih menyiapkan materi sidang terkait dua kasus tersebut.

"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," tukasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: