Wakil Ketua Komisi IX Prediksi Badai PHK Tak Hanya Terjadi di PT Sritex

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris memprediksi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di PT Sritex. Karena itu, Charles mengusulkan DPR menyiapkan mekanisme membantu para pekerja mendapatkan haknya.
"Prediksi saya, badai PHK ini sepertinya tidak berhenti di Sritex saja. Sehingga, kita berharap penyelesaiannya nanti yang diselesaikan atau nanti dibuatkan posko ini atau apapun bentuknya bisa benchmarking ketika perusahaan-perusahaan lain menghadapi permasalahan serupa," ujar Charles dalam rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Serikat Pekerja Sritex Group di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Charles menuturkan, semua pihak berharap kondisi perekonomian baik-baik dan tidak ada lagi badai PHK. Namun, semua pihak termasuk DPR perlu mempersiapkan langkah mitigasi melihat kondisi ekonomi global.
"Tapi kok melihat fakta yang ada di lapangan hari ini, kondisi ekonomi dunia yang semakin tidak baik ya, termasuk kondisi ekonomi kita yang juga kurang baik melihat bagaimana dari hari ke hari pasar ISHG kita sedang dalam kondisi buruk, kepercayaan investasi juga semakin tidak baik," ujar Charles.
"Sehingga kita perlu mempersiapkan mekanisme yang baik lah, agar pekerja yang terkena PHK bisa memperoleh hak-haknya dengan baik," sambung politikus PDIP ini.
Sementara itu, Charles mengusulkan agar Komisi IX mengundang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk membahas aduan pekerja PT Sritex.
Komisi IX juga bisa membuka posko membantu para pekerja PT Sritex yang dirumahkan untuk mendapatkan hak-haknya.
"Segera saja kita adakan rapat dengan stakeholder terkait. Dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan undang juga pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti. Kita buat posko penyelesaian, sehingga hak-hak pekerja yang ada di Sritex ini bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu