Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Bahas Revisi KUHAP, Maqdir Ismail Usul Tersangka Tak Ditahan Sampai Vonis Pengadilan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 Maret 2025 | 13:00 WIB
Advokat Maqdir Ismail saat diwawancarai. (Beritanasional/Panji)
Advokat Maqdir Ismail saat diwawancarai. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menyusun revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dalam rapat ini, advokat Maqdir Ismail mengusulkan tersangka ditahan setelah ada vonis pengadilan.

"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan (pengadilan)," ujar Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Namun, apabila identitas tersangka tidak terang, masih perlu dilakukan penahanan. Misalnya, tersangka dengan pekerjaan dan alamat tidak jelas.

Maqdir mengungkit tokoh politik yang tersandung kasus hukum. Tokoh politik yang memenuhi syarat memiliki identitas jelas dan layak untuk tidak ditahan.

"Orang-orang yang jelas, tokoh politik rumahnya jelas gampang melihatnya mestinya tidak perlu ditahan. Apalagi, belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," jelas Maqdir.

Maqdir menyebutkan hal tersebut telah diterapkan di Belanda. Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini mengatakan, jika tersangka ditahan sebelum vonis, lembaga pemasyarakatan bakal penuh. Lapas penuh sesak melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden. Ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan. Jadi, oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," ujarnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: