Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Uang oleh Kepala Sekolah untuk Eks Gubernur Bengkulu

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Maret 2025 | 12:50 WIB
Tersangka Rohidin Mersyah (tengah) digelandang ke KPK (BeritaNasional/OkeAtmaja)
Tersangka Rohidin Mersyah (tengah) digelandang ke KPK (BeritaNasional/OkeAtmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pengumpulan uang yang dilakukan para kepala sekolah tingkat SMA untuk eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kasus ini didalami dari Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Saidirman terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada Senin (3/3/2025).

"Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/3/2025).

Tessa mengatakan para kepala sekolah di Bengkulu tersebut tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu. Tessa mengatakan mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang.

"(Pengumpulan uang) untuk pemenangan tersangka Rohidin yang diduga diperintahkan oleh atasan dan orang terdekatnya," tuturnya.

Selain itu, lembaga antirasuah menemukan adanya dugaan perintangan penyidikan dalam perkara ini. Tessa mengatakan para kepala sekolah diminta menyesuaikan keterangannya.

"Penyidik juga mendalami temuan percakapan yang diduga berisi perintah untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah di hadapan penyidik," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah Rohidin Mersyah.

Selain Rohidin, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV) sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami pengumpulan uang yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu.

Teranyar, KPK juga telah menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu dan menyelidiki adanya koordinasi dalam penyerahan serangan fajar pada Pilkada 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: