Tim Hukum Hasto Kristiyanto Protes Langkah KPK yang Melimpahkan Berkas ke JPU

BeritaNasional.com - Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melimpahkan berkas perkara kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan informasi dari KPK, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pelimpahan berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan itu akan dilaksanakan besok, Kamis (6/3/2025).
"Kami tadi siang mendapatkan WhatsApp dari bagian informasi KPK bahwa besok akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Gedung Merah Putih, Rabu (5/3/2025).
“Karena mendapatkan informasi tersebut, kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” imbuhnya.
Ronny mengatakan KPK tidak menghormati hak Hasto yang sudah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk diperiksa di tahap penyidikan.
"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa tersangka berhak menghadirkan saksi a de charge. Menurutnya, informasi pelimpahan berkas itu membuat tim kuasa hukum marah.
“Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri,” katanya.
Dirinya juga menilai KPK tak menghormati penegakan hukum yang berkeadilan serta hak asasi manusia.
Dia mengaku sudah curiga berkas Hasto bakal dipercepat untuk menghindari praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa mereka ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam praperadilan jilid 2 melawan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi tuduhan tim hukum Hasto yang menduga KPK ingin segera menyelesaikan berkas perkara untuk mengulur praperadilan.
"KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk melalui mekanisme praperadilan," ujar Tessa.
Ia juga tidak mempermasalahkan tuduhan tim hukum Hasto terkait dugaan akal-akalan tersebut. Menurutnya, setiap pihak berhak memiliki pandangan masing-masing.
"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu," tandasnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu