Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Komisi II DPR RI Evaluasi Kinerja DKPP, Soroti Masalah SDM hingga Penyelesaian Aduan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 06 Maret 2025 | 12:45 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi II DPR RI melaporkan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Ada 10 poin hasil evaluasi terhadap DKPP. Pertama, Komisi II DPR mendorong DKPP untuk memperbaiki sumber daya manusia (SDM) dan kondisi internalnya.

"Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan SDM serta memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat," ujar Zulfikar.

Kedua, Komisi II mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja dalam rangka percepatan penyelesaian kasus, aduan, dan pelaporan etik penyelenggara pemilu yang menumpuk pada tahun 2024 dan 2025.

"Berdasarkan data DKPP, jumlah pengaduan pada tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan, dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025," kata Zulfikar.

"Dari data tersebut, yang baru diputus pada tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan pada tahun 2024 dan 2025," jelasnya.

Komisi II DPR mendorong DKPP untuk menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penjaga marwah etik pemilu.

"DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota," kata Zulfikar.

Komisi II juga mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan menjadi terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan, laporan kinerja, dan proses persidangan terbuka, termasuk melalui platform digital.

Selanjutnya, Komisi II DPR mendorong aktivitas penegakan kode etik untuk memastikan adanya efek jera, konsistensi dalam penerapan, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

"Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja," sambung Zulfikar.

Selanjutnya, Komisi II mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga lain dan memperkuat partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif, seperti forum konsultasi atau formulir pengaduan online.

Kemudian, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum guna memastikan penegakan etika yang lebih efektif.

Selain itu DKPP juga didorong untuk proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi, dengan melakukan edukasi kepada penyelenggara pemilu tentang kode etik, serta meningkatkan pengawasan preventif.

"Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sistem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center, dan email daripada datang langsung ke kantor DKPP RI," tutup Zulfikar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: