Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Masuk Tahap Penuntutan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 06 Maret 2025 | 15:21 WIB
Ilustrasi garis polisi tempat kejadian perkara. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi garis polisi tempat kejadian perkara. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Jawa Tengah akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan. 
Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara oknum polisi tersangka penembakan Aipda R ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kejari Kota Semarang Candra Saptaji di Semarang, Kamis (6/3/2025) mengatakan dalam kesempatan itu penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya tersangkan ditahan rutan kejaksaan.


"Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang," ujarnya.

Barang bukti yang dilimpahkan berupa sepucuk senjata api serta beberapa butir peluru yang digunakan oleh tersangka menembak.

Berkas perkara tersangka pun sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan disiapkan rencana penuntutan

"Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucapnya dilansir dari Antara.

Tersangka Aipda R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Almarhum sempat disebut akan melakukan tawuran namun setelah diselidiki hal itu tidak terbukti.

Pelaku yang merupakan anggota polri Aipda R diganjar hukuman pemecatan tidak hormat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: