Usai Saksikan Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Beri Pesan Begini ke Hakim

BeritaNasional.com - Anies Baswedan berharap majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula terdakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bisa berlaku adil.
Harapan itu disampaikan Anies, setelah menyaksikan langsung di ruang sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai dengan eksepsi atau nota keberatan dari Tom Lembong.
“Tentu kita berharap, agar majelis hakim mengambil keputusan seperti yang saya sampaikan tadi dengan objektif, prinsip kebenaran, prinsip kepastian hukum, dan juga keadilan,” kata Anies kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Oleh sebab itu, Anies meyakini harapan itu bisa terwujud. Asalkan majelis hakim tetap mempertahankan sikap memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi Tom Lembong.
“Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan seperti itu sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali. Dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini. Itu saja,” ujarnya.
Sementara, Terdakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan tidak terima atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), karena telah membuat kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Demikian pernyataan itu disampaikan Tom Lembong dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Karena, tidak ada aliran dari nominal kerugian tersebut yang masuk ke kantong Tom Lembong.
“Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” ucap pengacara Tom Lembong dalam materi eksepsi, dikutip Kamis (6/3/2035).
Sedangkan dari JPU telah mendakwa Tom Lembong karena telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp 515 miliar dan merugikan negara Rp 578 miliar.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," beber JPU.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu