KPK Dalami Investasi Menyimpang dalam Kasus Korupsi di PT Taspen

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 08 Maret 2025 | 08:26 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami skema investasi menyimpang yang terjadi di PT Taspen (Persero) dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu didalami saat memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, sebagai saksi.

"Penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang dan berlian senilai Rp 2,5 miliar dari safe deposit box milik tersangka, eks Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih.

Penyitaan itu dilakukan saat lembaga antirasuah menggeledah safe deposit box Antonius di sebuah bank swasta nasional.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia," tuturnya.

"Uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga menyita dokumen kepemilikan aset Antonius yang ditemukan penyidik dan harus didalami lebih lanjut. Ia mengapresiasi pihak bank yang telah bekerja sama.

"KPK juga menghimbau lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan KPK terkait kepemilikan safe deposit box atas nama tersangka yang sudah diumumkan," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.

"Merugikan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujar Asep.

Oleh sebab itu, KPK menjerat Antonius Kosasih dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: