Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kasus Gratifikasi Haniv: KPK Pertimbangkan Panggil Anak Tersangka, Feby Paramita

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 08 Maret 2025 | 16:38 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka kasus gratifikasi, yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.

Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar dan mengalirkan dana tersebut kepada anaknya, Feby Paramita, yang menggunakan uang tersebut untuk menggelar fashion show.

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut tidak menahan Haniv dengan alasan masih mengumpulkan bukti.

"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," ujar Juru Bicara KPK, Tessa, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Usai diperiksa KPK, Haniv bungkam seribu bahasa. Ia juga tak menjawab satu pun pertanyaan dari media terkait dugaan gratifikasi dan aliran dana kepada anaknya.

Buka Peluang Panggil Feby

KPK membuka peluang untuk memanggil Feby Paramita terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.

"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan," tuturnya.

Namun, Tessa belum mengetahui kapan Feby, yang berprofesi sebagai pengusaha brand fashion, akan dipanggil oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterima, Feby saat ini berada di luar negeri, sehingga pemanggilan tidak bisa dilakukan secara langsung.

"Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak, karena yang pertama, informasinya, yang bersangkutan ada di luar negeri," kata dia.

Tessa mengingatkan bahwa keluarga inti dari tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan, sesuai dengan KUHAP. Namun, jika dipanggil, Feby tetap diwajibkan hadir.

"Apabila dipanggil, harus hadir dulu. Tetapi dalam proses pemeriksaannya, ada aturan yang memungkinkan mereka memilih untuk memberikan keterangan atau tidak,” ucapnya.

Dugaan Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Haniv diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu bisnis anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan usaha pakaian pria bernama FH Pour Homme, termasuk dalam penyelenggaraan fashion show.

Ia disebut menerima gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, menerima valuta asing senilai Rp6.665.006.000, serta menempatkan deposito di BPR sebesar Rp14.088.834.634.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp21.560.840.634,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: