Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Motif Pria Tusuk Wanita Pegawai Toko di Thamrin City, Polisi: Sakit Hati karena Diputusin

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 09 Maret 2025 | 15:33 WIB
Ilustrasi penusukan. (Foto/freepik).
Ilustrasi penusukan. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Video viral merekam detik-detik seorang wanita inisial S (19) pegawai toko di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat menjadi korban penusukan oleh seorang pria pada Sabtu (8/3/2025) kemarin.

Dikutip melalui unggahan akun instagram @lbj_jakarta, tampak kalau korban yang hendak menutup tokonya bersama temannya. Tiba-tiba dihampiri pria yang langsung menusuk S, lalu melarikan diri.

“Dari rekaman CCTV terlihat dua pegawai toko tengah bersiap menutup toko pakaian. Terlihat ada seorang pria bertopi langsung mendatangi salah satu pegawai dan langsung menusuk pegawai tersebut,” tulis akun tersebut.

Atas kejadian ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kalau jajaranya telah berhasil menangkap pelaku berinisial MNA (19) tidak kurang dari 12 jam sejak kejadian.

"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," kata Susatyo, Minggu (9/3/2025).

MNA yang ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sesaat kemudian petugas menangkap rekannya, FF (20), di Bekasi. Keduanya terlibat dalam aksi penusukan terhadap korban S yang diduga bermotif sakit hati.

Dijelaskan lebih lanjut. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menambahkan penusukan terjadi sekira pukul 18.00 WIB dengan kondisi korban yang telah tergeletak akibat tusukan pelaku.

“Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban,” kata Aditya.

Adapun untuk perencanaan ini dilakukan MNA, berawal sehari sebelum kejadian, sempat menghubungi FF, untuk 

merencanakan penyerangan. Keduanya bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil mengonsumsi minuman keras. 

“Dalam percakapan, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian,” tuturnya.

Pada hari kejadian, FF mengantar pelaku ke Thamrin City. Begitu melihat korban, MNA langsung melakukan penusukan dan melarikan diri. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terkait kejadian penusukan ini.

"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," ujarnya.

Akibat tindakan perencanaan ini, MNA pun dijerat pasal berat yakni pembunuhan berencana. Sementara untuk FF masih dalam pendalaman petugas yang saat ini masih memeriksa.

"MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tegasnya.

Meski begitu, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: