Besok Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy Bersumpah sebagai WNI di Roma Italia

BeritaNasional.com - Tim Kementerian Hukum (Kemenkum) yang dipimpin Sekjen Nico Afinta akan segera mengambil sumpah terhadap tiga pemain naturalisasi di Kedutaan Besar (Kedubes) Italia Roma, Senin (10/3/2025)
"Kami telah melakukan rapat persiapan dengan pimpinan dan staf di Kedubes. Semoga semua lancar," kata Nico dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara tersebut adalah Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy. Mereka telah menjalani proses sesuai ketentuan undang-undang dan mendapatkan persetujuan dari DPR dan presiden.
"Sesuai dengan instruksi Menteri Hukum, kami diminta membantu percepatan proses ini dengan harapan tiga pemain tersebut segera memperkuat skuad Garuda menghadapi dalam kualifikasi piala dunia 2026 zona Asia," kata jenderal bintang tiga Polri itu.
Semua dokumen kewarganegaraan ketiga pun telah siap. Untuk selanjutnya bakal menjalani pengambilan sumpah di Kantor Kedubes Indonesia di Roma karena tiga pemain berdarah Indonesia sedang berkompetisi di Italia dan Eropa.
"Negara membutuhkan tenaga mereka untuk segera masuk dalam daftar pemain timnas. Jadi kami akan membantu percepatan pengambilan sumpah agar mereka resmi dapat berpaspor Indonesia," tegasnya.
Setelah diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia, Dean, Emil, dan Joey akan didaftarkan oleh PSSI ke FIFA. Sesuai aturan FIFA pemain dapat didaftarkan sebelum tanggal 13 Maret 2026.
Selain prosesi sumpah, Sekjen Kemenkum Nico Afinta mengatakan, akan dilaksanakan pertemuan serta diskusi dengan warga diaspora Indonesia di Roma dilanjutkan buka Puasa bersama.
“Tugas kami mengambil sumpah, persiapan lain dilaksanakan oleh kawan-kawan dari PSSI,"tukasnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu