Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Temukan Unsur Pelanggaran Pidana, Ini Sanksi Perusahaan yang Terbukti Sunat Isi MinyaKita Jadi 750 Mililiter

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
Pedagang menunjukan minyak kita di warung kelontong, Jakarta, Kamis (9/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Pedagang menunjukan minyak kita di warung kelontong, Jakarta, Kamis (9/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Satgas Pangan Polri memastikan pendalaman penyelidikan atas temuan kecurangan jumlah isi Minyakita terdapat unsur pidana. 

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025) mengatakan penyidik telah mengendus dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas temuan ketidaksesuaian isi Minyakita.

Minyakita diketahui tidak sesuai dengan ketentuan seberat yang seharusnya seberat 1 liter menjadi 750 mililiter.

“Sesuai Bab IV perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha,” katanya.  

Ia menerangkan dalam pasal tersebut ditegaskan dalam Pasal 8 ayat 1 bahwa plaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dalam poin b dan c.

Kemudian pada poin b tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut

Lalu c tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya

“Pasal 62, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," terangnya.

Kemudian, Helfi menyebut dalam Pasal 63 nantinya para tersangka juga bisa dikenakan hukuman tambahan, berupa a.perampasan barang tertentu b.pengumuman keputusan hakim.

Kemudian c pembayaran ganti rugi, d perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, e kewajiban penarikan barang dari peredaran atau f cpencabutan izin usaha.

Ada 3 Perusahaan

Sementara itu, Helfi Assegaf menyebut dari hasil pendalaman telah ditemukan tiga perusahaan yang kedapatan  turut mengemas MinyaKita tidak sesuai label pada kemasan tersebut.

“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda,” kata Helfi saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).

Ketiga perusahaan pengemas MinyaKita yang tidak sesuai isi dengan label kemasan, di antaranya MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter produksi PT Artha Eka Global Asian Depok.

Kemudian MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus dan ketiga MinyaKita kemasan kantung ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari Tangerang.

Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Helfi menyebut pihaknya telah melakukan tindakan untuk pendalaman yang dilakukan Satgas Pangan Polri.

“Telah dilakukan langkah-langkah diantaranya, Penyitaan Barang Bukti, Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: