Ini Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada 24 Daerah

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan simulasi jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hari pemungutan suara tidak digelar serentak, tapi dibagi ke sejumlah klaster berdasarkan lamanya tahapan penyelenggaraan PSU.
Anggota KPU RI Idham Holik memaparkan simulasi jadwal pemungutan suara tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Ini berkaitan dengan simulasi waktu pemungutan suara dan mengenai hari-hari pemungutan suara atau voting day telah ditetapkan oleh KPU daerah dengan menggunakan keputusan," ujarnya.
KPU membagi ke empat klaster, Ppertama daerah dengan waktu tahapan 30 hari maka tanggal pemungutan suara digelar pada 22 Maret 2025. Sedangkan untuk klaster tahapan 45 hari, pemungutan suara digelar 5 April 2025. Selanjutnya klaster tahapan 60 hari, digelar 19 April 2025. Dan klaster tahapan 90 hari, digelar pada 24 Mei 2025. Pemungutan suara ini digelar pada hari Sabtu.
"Untuk klaster durasi pelaksanaan PSU 30 hari hari pemungutan suaranya akan dilaksanakan tanggal 22 Maret 2025, untuk yang 45 hari 5 April 2025, untuk 60 hari 19 April 2025buntuk 90 hari 24 Mei 2025," jelasnya.
Ia mengungkapkan ada tiga daerah yang menggelar pemungutan suara pada hari yang berbeda, yaitu pada hari Rabu. Hak ini karena memperhatikan populasi daerah tersebut.
Tiga daerah yang pemungutan suara digelar pada Rabu adalah dengan Kabupaten Talaud, dengan tahapan 45 hari, akan menggelar pemungutan suara pada 9 April 2025, Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digul dengan tahapan 180 hari akan menggelar pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.
"Memerhatikan populasi pemilih khususnya di tiga daerah maka KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu," tandasnya..
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu