Prabowo Umumkan Ojek Online Dapat THR, Begini Ketentuannya

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar para pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan bonus hari raya.
Prabowo mengimbau perusahaan ojol memberikan tunjangan hari raya atau THR dalam bentuk uang tunai.
"Tahun ini, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia untuk itu pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja," ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Prabowo mengatakan mekanisme pemberian THR kepada pengemudi ojek online akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran. Status pengemudi ojek online itu juga menentukan besaran THR.
"Sebanyak 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif 1 juta-1,5 juta yang berstatus part time, tidak full time. Untuk besaran, mekanisme kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujarnya.
Prabowo berharap, dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi ojek online bisa merasakan hari libur dan mudik Lebaran dengan baik.
Selain keputusan itu, Prabowo menyampaikan pemberian THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri besarannya dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," katanya.
Sebelum mengambil keputusan ini, Prabowo sudah berunding dengan CEO Gojek Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan. Keduanya turut hadir saat pengumuman Prabowo terkait THR untuk ojek online.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu