Tok! THR Diberikan 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ini Besaran THR untuk Pengemudi Ojol

BeritaNasional.com - Pemerintah telah final mengasilkan keputusan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerja swasta, BUMD, BUMN termasuk komitmen perusahaan untuk pengemudi online.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan beberapa poin kebijakan pemerintah yang telah dihasilkan tersebut.
"Pertama agar pemberian THR bagi pekerja bagi semua perusahaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan besaran nilai THR ditentukan dari menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," jelasnya.
Kedua pada tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu pemerintah menginbau perusahaan memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online.
THR yang diberikan dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja yang ditentukan. Uang THR senilai Rp250 ribu diberikan kepada pekerja pengemudi, kurir online aktif Rp1-1,5 juta.
"Sedangkan yang berstatus part time besaran dan mekanismenya diserahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," paparnya di Istana Presiden, Senin (10/3/2025).
Ia juga menyampaikan semoga kebijakan tersebut bisa membawa kebahagian para pengemudi online di hari raya.
"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan idul fitri dalam keadaan yang baik. Saya ucapkan terimakasih kepada menteri juga pimpinan perusahaan atas kerja sama yang baik, juga saya ucapkan terimakasih kepada para pengemudi online di mana pun anda berada," tukasnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu