Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kampanye Akbar Ditiadakan dalam Penyelenggaraan PSU Pilkada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 10 Maret 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi kampanye akbar. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)
Ilustrasi kampanye akbar. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meniadakan kampanye akbar dan rapat umum dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. KPU memutuskan hal tersebut dengan prinsip efisiensi.

Hal tersebut diungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat persiapan pemungutan suara ulang bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," ujar Idham.

Sementara itu, masalah teknis lain seperti pendaftaran atau penggantian pasangan calon kepala daerah masih sama seperti Pilkada 2024.

"Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut," ujar Idham.

Setelah proses pendaftaran, KPU daerah akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus dikocok ulang nomornya.

KPU akan berpedoman pada putusan MK terkait masa kampanye dan debat publik. Yaitu akan digelar hanya satu kali.

"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," jelas Idham.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: