Pramono Dukung Dedi Mulyadi Cegah Warga Jakarta Bangun Vila di Puncak

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Pramono Anung mendukung sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta warga Jakarta untuk tidak lagi membangun vila di kawasan Puncak.
Untuk diketahui, Dedi meminta hal tersebut karena terjadinya banjir parah pada awal Maret 2025 kemarin. Menurut Dedi, Puncak seharusnya bisa menahan air agar tak mengalir ke Jakarta.
"Saya termasuk yang setuju kalau memang dilakukan pembatasan untuk membangun vila-vila di Puncak," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Pramono berujar, larangan tersebut seharusnya juga berlaku untuk seluruh pengusaha dari berbagai daerah. Sebab, banyak daerah penampung air yang sudah berubah menjadi tempat wisata di Puncak.
"Siapapun itu yang akan membangun, bukan hanya warga Jakarta, warga dari manapun harus dibatasi karena hal ini terlihat dari beberapa banjir yang terjadi," jelas Pramono.
"Terutama yang terakhir kemarin, curah hujan itu tidak lagi di atas Danau Ciawi dan Sukamahi, tetapi di bawahnya dan itu sebagian sudah menjadi area publik, area yang dijadikan vila, kemudian penginapan, kemudian juga restorasi, dan sebagainya," tambahnya.
Oleh karena itu, Pramono akan memberika dukungan penuh kepada Dedi untuk melarang warga Jakarta membangun vila di sana.
"Memang saya termasuk yang akan memberikan dukungan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat untuk membatasi vila-vila yang ada di Puncak atau di manapun yang dibangun baru-baru," ucap Pramono.
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini tak akan melarang secara tegas pembangunan di wilayah Puncak. Namun, larangan ini berupa sosialisasi saat pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Membatasi secara ini kan enggak, tetapi nanti kita akan menerapkan dengan cara lain. Misalnya kan ada PBB, kalau dia punya vila ini kan menjadi tambahan dari PBB baru, nah yang begitu-begitu akan kita terapkan," pungkasnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu