Bareskrim Polri Terima Laporan Kasus MinyaKita di Jawa Barat dan Jawa Tengah

BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Pangan telah menemukan beberapa kasus MinyaKita yang disunat atau tidak sesuai isi dengan label takaran di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut selain di wilayah Jabodetabek, petugas juga menemukan beberapa produk MinyaKita yang tidak sesuai di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Ada beberapa tempat, di Jawa Tengah sudah ada beberapa tempat yang sudah dapat. Ada Banyumas, Banjarnegara, Subang ya. Nanti pokoknya udah, hari ini udah ada laporan semua,” ujar Helfi saat jumpa pers, Selasa (11/3/2025).
Sementara, Helfi menegaskan setiap kasus itu berjalan sendiri-sendiri atau tidak dalam satu sindikat yang sama. Mereka selaku perusahaan yang memiliki izin untuk mengemas MinyaKita
"Iya [bukan dari satu sindikat yang sama]. Mereka kan jadi D1 ya, tapi terima dari produsen itu minyak curah. Jadi D1 nya bertindak sebagai repacker,” kata dia.
Dengan begitu, Helfi menyebut kalau kecurangan pengurangan isi kemasan MinyaKita terjadi pada tingkat repacker bukan pada perusahaan produsen minyak curah.
“Produsennya, jadi ngasih ke repacker untuk memproduksi ini di packer,” tuturnya.
Sementara untuk pengungkapan yang berhasil dibongkar, adalah perusahaan yang berada di Cilodong, Depok. Di mana turut menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AWI selaku kepala cabang PT MSI dan PT ARN
Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025 dengan mengemas MinyaKita yang tidak sesuai berat bersih, isi bersih atau netto, dengan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label minyak.
Atas hal itu, AWI dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu