Gugurnya Praperadilan Hasto Bukti KPK Kerja Berdasarkan Hukum

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai gugurnya gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuktikan lembaga antirasuah bekerja sesuai hukum.
Menurutnya, sidang perkara pokok yang akan dijalani Hasto akan berlangsung Jumat (14/3/2024) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Ini merupakan bukti KPK bekerja berdasar hukum sekaligus kemenangan penegakan hukum dalam kasus korupsi,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2024).
Hal itu dia nilai sudah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 soal pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Karena memang status Hasto kini merupakan terdakwa dan juga sudah ada jadwal sidang perdana di Tipikor,” tuturnya.
Yudi mengatakan tuduhan-tuduhan dari berbagai pihak terkait langkah cepat KPK yang menyalahkan proses hukum tidak mendasar. Ia menilai saat ini perkara Hasto seharusnya sudah fokus ke pengadilan.
“Dengan telah dilimpahkannya Perkara Hasto maka secara legal formil dan materiil seluruh proses penyidikan telah selesai, artinya tuduhan perkara Hasto politis tidak mendasar,” kata dia.
Sebelumnya, Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding KPK takut kalah dalam praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kliennya.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menduga lembaga antirasuah mempercepat pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat karena takut hal itu terjadi.
"Mungkin KPK tidak memikirkan itu, mereka hanya berpikir takut kalah. Tetapi ini memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum, terutama praperadilan,” ujar Maqdir.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu