Pemprov DKI Mulai Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir, 20 Ton Garam Disiapkan

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) pada Selasa (11/3/2025) kemarin. OMC ini dilakukan untuk mencegah banjir akibat cuaca ekstrem yang diprediksi oleh BMKG.
Juru Bicara OMC Jakarta tahun 2025 Michael Sitanggang mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyediakan 20 ton bahan semai berupa garam NaCl untuk melaksanakan modifikasi cuaca tahap tiga ini selama 10 hari.
"Misi operasi kemarin telah berlangsung sebanyak tiga sorti dengan durasi penerbangan selama 6 jam 30 menit yang menggunakan bahan semai NaCl sebanyak 2,4 ton," kata Michael dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).
Michael berujar, penyemaian dilakukan dengan menyasar pada wilayah Barat laut, Selat Sunda dan Kepulauan seribu DKI Jakarta pada Sorti 1 dan Area Laut Jawa pada Sorti 2 dan Sorti 3.
"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar operasi ini dapat efektif dalam mengurangi hujan ekstrem di Jakarta dan sekitarnya," ujar Michael.
"Koordinasi juga kami lakukan dengan BNPB dan BPBD Provinsi Jawa Barat yang juga melakukan OMC agar pelaksanaan operasi bisa berjalan secara sinergis dan terpadu," tambahnya.
Sementara itu, BMKG menyampaikan bahwa potensi pertumbuhan awan hujan pada 11 Maret 2025 kemarin terpantau cukup signifikan, dengan kelembaban relatif (RH) di lapisan 3.000 kaki masih cukup tinggi.
“Potensi hujan merata diperkirakan terjadi di wilayah Barat Pulau Jawa, terutama pada siang dan malam hari. Namun dapat mereda pada sore hari. Secara umum, potensi curah hujan harian dalam empat hari kedepan masih tergolong tinggi,” kata Plt Direktur Tata Kelola Modifikasi Cuaca BMKG Budi Harsoyo.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa posko OMC di wilayah DKI Jakarta akan beroperasi dari pagi hingga sore hari.
“Pelaksanaan OMC kali ini juga dilakukan oleh BNPB melalui posko di Lanud Halim Perdanakusuma dan BPBD Provinsi Jawa Barat melalui posko di Lanud Husein Sastranegara," pungkasnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu