Sejumlah Poin dalam Revisi UU TNI, Tak Ada Perubahan soal Larangan Berbisnis

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkap isi draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hasanuddin mengatakan, ada tiga pasal menarik yang diubah, yaitu pasal 7, 47 dan 53.
"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Pada perubahan ini, ayat 15 pasal 7 berbunyi, membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," ujar Hasanuddin.
Kemudian, pasal 47 ayat 1 mengatur mengenai penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Prajurit yang menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri.
Sementara pada ayat 2 mengatur penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Ada tambahan 5 kementerian dan lembaga, sehingga dari 10 pada undang-undang sebelumnya menjadi 15 pada revisi UU TNI.
"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang," jelas Hasanuddin.
Terkait aturan larangan TNI terlibat kegiatan bisnis tidak ada perubahan. Pasal 39 tidak diusulkan diubah dalam draf yang akan dibahas.
"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," jelas Hasanuddin.
Politikus PDIP Hasanuddin juga menjelaskan perubahan batas usia pensiun prajurit yang diatur dalam pasal 53. Diatur ketentuan baru batas usia prajurit yang dibedakan dari pangkatnya. Yaitu, Tamtama 56 tahun, Bintara 57 tahun, Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun, Kolonel 59 tahun, Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun, Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Hasanuddin memastikan, DPR tak akan terburu-buru dalam membahas revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.
"Dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu