Pramono Larang ASN Pemprov DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Pramono Anung melarang para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) saat cuti bersama Hari Raya Idulfitri dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” kata Pramono di Monas, Jakarta Pusat pada Rabu (12/3/2025).
Pramono mengatakan, dia bakal memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta," ujar Pramono.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini pun berharap aturan ini bisa membuat mudik lebih aman dan nyaman.
"Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” uca Pramono.
Untuk diketahui, penggunaan KDO hanya untuk operasional kedinasan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.
Pada Pasal 2 Ayat 4, dituliskan bahwa kendaraan dinas yang disediakan hanya digunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.
Jika ingin digunakan untuk ke luar kota, harus mendapatkan surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Adapun cuti bersama Lebaran dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Sementara itu, penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu