Jaksa Agung Yakin Tersangka Pertamina Tak Mungkin Buat Grup WA ‘Orang-orang Senang’ di Sel

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mendengar isu yang berkembang terkait kabar adanya grup WhatsApp yang diberi nama Orang-Orang Senang. Grup itu, kabarnya dibuat oleh para tersangka yang terseret kasus korupsi BBM Pertamina.
Di mana mereka adalah para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023,
"Tentang grup WA, kita lagi dalami ya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Burhanuddin pun meyakini kalaupun grup itu ada, pasti dibuat ketika di luar sel tahanan. Namun, apabila ternyata grup WA itu ada ketika mereka telah ditahan, dia pastikan akan menindak tegas anak buahnya.
“Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. Saya akan tindak kalau ada. Kita dalami,” tuturnya.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya baru informasi soal grup WA itu dari isu beredar. Sehingga masih dilakukan penelusuran untuk memastikan apakah benar atau tidak.
“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada. Kalau setelah mereka dilakukan penahanan (baru membuat grup WA), saya pastikan itu tidak ada ya. Jadi kalau pamdal ada di sini, kenapa, ya karena syarat utama bahwa tahanan tidak bisa bawa alat elektronik, alat komunikasi ya. Tetapi apakah ada sebelum itu, itu perlu didalami ya,” ujar Harli.
“Itu yang sedang dicari, didalami apakah ada grup itu atau tidak. Kita mendengar juga di publik, di media ya, nah makanya ini benar nggak ya. Tapi kalau setelah mereka ditahan, bisa kami pastikan itu tidak benar,” sambungnya.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan publik tentang kabar adanya grup Whatsapp yang bernama ‘Orang-orang Senang’ dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023.
Berdasarkan informasi yang beredar, group tersebut berisi para tersangka yang berasal dari pihak Sub Holding Pertamina, pihak swasta yang ikut terjerat sebagai tersangka, dan pihak lain yang tidak ada di dalamnya.
Adapun total saat ini telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.
Kemudian untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Sedangkan duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.
Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.
Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu