Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan Terkait Kasus Taksi Tertemper KRL Bekasi Timur

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:45 WIB
Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S. Siregar mengungkapkan polisi telah menyelesaikan pemberkasan penyidikan kecelakaan taksi tertemper KRL di perlintasan sebidang yang menjadi titik awal kecelakaan kereta di Bekasi Timur.

Polisi telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan dan kasus taksi tertemper KRL ini segera disidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

"Dan, tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota bapak," ungkap Mariochristy saat rapat kerja di Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Polres Metro Bekasi Kota telah memerintahkan sejumlah saksi. Mulai pengemudi taksi yang mogok, masinis KRL yang tertemper, sampai penjaga perlintasan sebidang.

"Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim. Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut," jelas Mariochristy.

Polisi hanya menyidik kasus taksi yang tertemper KRL. Sementara itu, peristiwa tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur diusut sesuai UU Perkeretaapian yang bukan kewenangan kepolisian.

"Untuk TKP 1 adalah TKP di perlintasan sebidang. Sedangkan di TKP 2 adalah TKP kecelakaan kereta api sesuai dengan undang-undang perkeretaapian yang ada di Stasiun Bekasi Timur, bukan kami dari Korlantas ataupun dari Satlantas Polres Metro Bekasi yang melakukan penyidikan," ujar Mariochristy.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: