Pemprov DKI Investigasi Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis MRT, LRT, dan Transjakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Lydia)
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi umum tidak boleh diperjualbelikan.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah muncul dugaan praktik jual beli kartu tersebut di media sosial. Dia meminta pelaku penjualan KLG ditindak tegas, termasuk jika ditemukan keterlibatan orang dalam.

“Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta yang dikutip pada Kamis (21/5/2026).

Pramono menuturkan program KLG hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat agar dapat mengakses transportasi umum di Jakarta secara gratis. 

Karena itu, ia meminta pelaksanaan program dilakukan secara tepat sasaran dan transparan.

“Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka,” ujar Pramono.

Sementara itu, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo mengungkap adanya laporan warganet terkait praktik jual beli KLG di media sosial. 

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah pihak tengah melakukan investigasi.

“Terkait hal ini, kami bersama Dishub, MRT, Transjakarta, dan Bank Jakarta sedang melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas,” kata Yustinus melalui akun X.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan KLG, di antaranya pelajar penerima KJP Plus dan KJMU, penghuni rusunawa, penyandang disabilitas, lansia, veteran RI, ASN dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta, hingga anggota TNI dan Polri.

Pergub tersebut juga melarang penyalahgunaan KLG, termasuk memperjualbelikan atau menggunakan kartu oleh pihak yang tidak berhak. Penerima yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pencabutan fasilitas selama satu tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: