Kapolri Rombak Jabatan 10 Kapolda, dari Sulsel hingga Riau

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut merombak jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Total ada 10 Perwira Tinggi (Pati) yang dimutasi untuk menempati posisi jabatan baru
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2025.
“Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Sandi Nugroho dalam keteranganya, Kamis (13/3/2025).
Mutasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono. Yudhiawan dimutasi sebagai Pati Bareskrim dalam rangka penugasan di Kementerian Kesehatan.
Posisi Kapolda Sulawesi Selatan selanjutnya akan diisi oleh Irjen Rusdi Hartono. Dengan begitu, posisi Kapolda Jambi akan digantikan Gubernur Akpol Irjen Krisno Halomoan Siregar.
Selanjutnya, Kapolri juga menunjuk Kapolda Yogyakarta Irjen Suwondo Nainggolan untuk menempati posisi Asisten Logistik. Sementara posisi Kapolda Yogyakarta akan digantikan oleh Irjen Argo Yuwono yang sebelumnya menjabat Asisten Logistik.
Kapolri juga merotasi Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sebagai Pati Baharkam Polri dalam rangka penugasan di DPD RI. Posisinya digantikan oleh Irjen Hery Herjawan yang sebelumnya ditugaskan di Kemendagri.
Selanjutnya ada juga Irjen Nanang Avianto yang mengisi posisi Kapolda Jawa Timur yang kosong. Setelah ditinggal Komjen Imam Sugianto yang sudah dilantik sebagai Asisten Utama Bidang Operasi.
Kemudian, Kapolri juga turut menunjuk Irjen Anwar sebagai Asisten SDM Kapolri yang baru. Kapolda Bengkulu itu akan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Komjen Dedi Prasetyo usai dipromosikan menjadi Irwasum Polri.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu