DPR Ungkap Ada Perusahaan Pengemas MinyaKita Ilegal

BeritaNasional.com - Polemik kasus MinyaKita yang tidak sesuai takaran dengan isi label kemasan tengah menjadi sorotan. Termasuk, temuan adanya perusahaan pengemas MinyaKita yang ilegal atau tidak berizin.
Demikian temuan itu diungkap Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron bahwa ada perusahaan pengemas MinyaKita yang tidak berizin, dengan memakai bahan baku minyak curah yang tidak sesuai standar.
“Nah, ini juga ditemukan. Jadi ya, selain dari memang jalur distribusi yang masuk di dalam registrasi minyak kita, itu juga ada juga yang kemudian memanfaatkan situasi ini dengan minyak yang palsu gitu ya, minyak yang tidak berstandar,” kata Herman dalam program dialog Beritanasional Malam, dikutip Kamis (13/3/2025).
Pasalnya, Herman menjelaskan jika sumber dari minyak curah yang dikemas sebagai produk MinyaKita harus bersumber dari perusahaan sawit yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sebagaimana kewajiban DMO, atau Domestic Market Obligation yang mana perusahaan wajib menyerahkan sebagian hasil tambang, terutama minyak dan gas bumi, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Ya, jadi gini. Si pengusaha penghasil minyak kelapa sawit itu, dia mengalokasikan atas besaran DMO, maka dia akan dikeluarkan izin ekspor. Ya, kalau dia mengeluarkan 20, maka diberikan izin ekspor 100, gitu ya,” jelasnya.
“Nah, atas DMO yang telah menjadi komitmen para pemilik pabrik kelapa sawit inilah, yang kemudian menjadi produk yang disubsidi. Dikerjasamakan dengan para pemilik kemasan, perusahaan-perusahaan distributor,” tambah dia.
Namun dari hasil temuan Herman, ada perusahaan pengemas produk MinyaKita yang memakai minyak curah tidak bersumber dari DMO perusahaan. Maka dari itu, dia menyarankan agar pemerintah memperketat izin perihal produksi MinyaKita.
“Ini juga ada terjadi. Oleh karena kami juga menyarankan Kementerian Perdagangan harus memberikan atau harus membuat syarat-syarat dalam pemasaran produk minyak kita,” tuturnya.
Bahkan, Politis Partai Demokrat itu meminta agar pemerintah mewajibkan perusahaan pengemas MinyaKita memasang pemberitahuan, termasuk nomor kontak agar masyarakat di lapangan bisa turut terlibat dalam pengawasan.
“Jika masyarakat nanti menemukan hal-hal ganjil, baik dari sisi kualitas maupun dari takarannya, dari jumlah (bisa melaporkan),” imbuhnya.
Sudah Disinggung Kapolri
Terkait dengan perusahaan pengemas MinyaKita ilegal juga sempat disinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa ada modus lain dari polemik MinyaKita yang turut dicatut secara ilegal oleh pihak di luar produsen resmi.
Hal itu disampaikan Sigit, ditengah pedalaman yang dilakukan Satgas Pangan Polri berkaitan kasus disunatnya isi kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran seharusnya.
“Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter. Kemudian juga ada yang menggunakan label minyak kita namun sebenarnya palsu ini semua sedang kita proses,” kata Sigit kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Sementara untuk kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 10.560 liter produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran kemasan. Minyak itu disita dari hasil penggeledahan perusahaan pengemasan yang dikelola tersangka AWI, di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Adapun AWI merupakan kepala cabang yang ditunjuk mengelola PT MSI dan PT ARN. Dia ditugasi untuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, satu di antaranya MinyaKita.
“Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT.ARN. Kemudian Tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti berupa minyakita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf pada Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, didapati kalau minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml akan tetapi hanya diisi 820 ml hingga 920 ml minyak. Tidak sesuainya takaran disunat oleh AWI secara sadar untuk meraup keuntungan.
“Tinggal nanti dihitung satu liter dikurangi sekian sisanya sekian kalikan harga HET nya. Nanti, kasarnya itu. Tapi yang pasti auditor yang melakukan perhitungan,” ujarnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu