Ahok Tiba di Kejagung, Siap Serahkan Data Rapat Selama Jabat Komisaris Utama Pertamina

BeritaNasional.com - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Ahok tiba sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan batik berwarna coklat. Ia datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Ahok merasa senang bisa membantu Kejagung.
"Saya sangat senang bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu, akan saya sampaikan," ujar Ahok kepada wartawan di Kejagung, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemeriksaan ini, Ahok yang didampingi beberapa timnya telah membawa data rapat selama menjadi pejabat tinggi di perusahaan plat merah tersebut.
"Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta, akan kami kasih," pungkasnya.
Soal data tersebut, Ahok sempat menyinggung bahwa data itu akan dibuka apabila dibutuhkan oleh penyidik Kejagung. Data tersebut diklaimnya bisa menjadi bukti penguat dalam kasus korupsi yang tengah diusut saat ini.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, sempat menyinggung pemeriksaan terhadap Ahok, bahwa siapapun akan diperiksa sebagai saksi apabila dibutuhkan oleh penyidik.
Hal itu mengingat posisi Ahok sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina yang relevan dengan periode kasus yang sedang diusut.
"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, berdasarkan keterangan saksi, dokumen, atau alat bukti lain, pasti kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Qohar saat ditanya awak media dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Saat ini, total ada sembilan tersangka dengan penambahan dua pejabat Pertamina Patra Niaga, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, serta Commodity Trader, Edward Corne.
Tersangka sebelumnya meliputi Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Agus Purwono, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, terdapat pula MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta DRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite, namun diolah menjadi Ron 92 atau pertamax. Semua minyak tersebut dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.
Padahal, Pertamina seharusnya mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu