Kamis, 13 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 12.000 per Gram, Begini Rinciannya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 | 10:47 WIB
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Harga emas batangan Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 12.000 per gram. Berdasarkan data yang tertera di laman Logam Mulia, harga emas per gram yang semula berada di angka Rp 1.702.000 kini menjadi Rp 1.714.000 per gram, Pada Kamis (13/3/2025) pagi.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga turut mengalami kenaikan, dengan harga mencapai Rp 1.565.000 per gram.

Perlu dicatat, dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, akan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Jika nilai transaksi penjualan kembali emas batangan melebihi Rp 10 juta, maka pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dikenakan dengan tarif 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Kamis (13/3/2025):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 907.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.714.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.368.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 5.027.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 8.345.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 16.635.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 41.462.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 82.845.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 165.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 413.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 827.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.654.600.000

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembeli dengan NPWP adalah 0,45%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 0,9%. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam memantau harga emas batangan Antam serta peraturan terkait pajak yang berlaku.



Nadira Lathiifahsinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: