Nyoman dan Ketut yang Lahir 2025 Akan Dapat Insentif

BeritaNasional.com - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan anak yang lahir dengan nama depan Nyoman dan Ketut atau anak ketiga dan keempat dalam Hindu Bali mulai mendapatkan insentif dari pemerintah.
“Iya yang lahir mulai tahun ini memberi insentif kepada Nyoman dan Ketut, karena Nyoman dan Ketut hampir punah,” kata Koster di sela Rapat Koordinasi Pemda se-Bali di Kabupaten Badung.
Wayan Koster mengatakan, pemberian insentif ini untuk mencegah semakin berkurangnya anak dengan nama depan Nyoman dan Ketut, karena umat Hindu Bali saat ini cenderung memiliki dua anak ditambah jumlah penduduk Bali yang sedikit.
“Ketut tinggal 6 persen, Nyoman tinggal 19 persen, jadi bahaya kalau Nyoman dan Ketut hilang berarti kita akan dimarahi leluhur,” ucapnya.
Koster menjelaskan, pemilik nama depan tersebut akan mendapat insentif seperti bidang pendidikan untuk membiayai buku atau seragam dan akan didata nantinya oleh sekolah yang dituju.
Untuk memastikan teknis penerapan pemberian insentif ini, Pemprov Bali akan membentuk tim perumus kebijakan yang dinamakan Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak untuk Nyoman/Komang dan Ketut.
Koster menjelaskan, pemberian insentif ini masuk dalam program prioritasnya di periode kedua ini. Masuk dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal dengan tema mewujudkan Bali berkepribadian dalam kebudayaan dengan arah kebijakan menggali dan melestarikan warisan adiluhung budaya Bali, memperkuat dan memajukan adat tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal.
Adapun program dalam bidang ini selain memberi insentif juga mempercepat pelaksanaan Perda Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat, Perda Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, dan Pergub Bali Nomor 6 tahun 2020 tentang sipandu beradab.
“Meningkatkan upaya menggali warisan adiluhung berkaitan dengan tradisi seni budaya dan kearifan lokal yang telah punah atau ditinggalkan oleh masyarakat di desa adat, dan memperluas penggunaan aksara Bali sesuai Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018,” katanya.
Sumber: Antara
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu