Jumat, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Keji! Ada 4 Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Maret 2025 | 20:22 WIB
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat (baju oranye) saat digelandan ke kantor polisi. (Foto/Istimewa)
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat (baju oranye) saat digelandan ke kantor polisi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual. Total ada empat korban yang menjadi korban nafsu dari tersangka.

Para korban di antaranya ada tiga anak di bawah umur. Ada yang berumur 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara itu, satu korban lagi berusia 20 tahun berinisial SHDR.

"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, Trunoyudo menjelaskan, dalam proses penyidikan, telah ada 16 saksi yang diperiksa. Mereka adalah empat korban, manajer hotel, anggota Polda NTT, sampai saksi ahli.

"Saksi 16 orang terdiri 4 korban, termasuk tiga anak," katanya.

Sebelumnya, pengumuman tersangka ini sempat disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto bersamaan dengan penanganan etik terhadap AKBP Fajar.

“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, terkait dengan pelanggaran etik, Agus menyampaikan AKBP Fajar turut dijerat dengan pelanggaran berlapis dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Yang awalnya kita tes urine hasilnya positif dan ini lah dasar mempatsus anggota tersebut. Dan, setelah gelar perkara ini adalah kategori berat dengan pasal berlapis ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” paparnya.

Lebih lanjut untuk, sidang etik terhadap AKBP Fajar yang telah dimutasi ke sebagai Pamen Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan, akan digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin (17/3/2025).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal diproses etik dan pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik. Hari ini mungkin akan dirilis secepatnya," kata Listyo di Jakarta pada Kamis (13/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah AKBP Fajar dapat ditangkap. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam aksi pencabulan anak di bawah umur dan dugaan penyalahgunaan narkoba.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: