Dakwaan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW: Poin-poin Utama

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh jaksa lembaga antirasuah dalam sidang perdana Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Poin-Poin Dakwaan Hasto dalam Kasus Suap PAW 2019-2024:
1. Suap Wahyu Setiawan Senilai Rp600 Juta
Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk meloloskan eks Caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.
Menurut jaksa, Hasto memberikan suap bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan,” ujar jaksa.
2. Upaya Singkirkan Riezky Aprilia
Jaksa mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Riezky Aprilia, yang seharusnya menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, untuk mundur dari pencalonan.
Hasto menyampaikan perintah ini melalui Saeful Bahri. Namun, Riezky menolak permintaan tersebut. Meskipun demikian, jaksa menyebut Hasto tetap berusaha keras untuk membantu Masiku menjadi anggota DPR.
"Saeful Bahri menyampaikan perintah terdakwa meminta Riezky Aprilia mundur sebagai caleg terpilih dapil Sumsel 1. Atas permintaan terdakwa, Riezky Aprilia menyatakan menolak," tuturnya.
3. Gerilya Hasto untuk Membantu Masiku
Menanggapi penolakan Riezky, Hasto terus mencari cara agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara menyuap Wahyu Setiawan.
Selama penyidikan, ditemukan bahwa suap tersebut dilakukan bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang berkomunikasi dengan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio.
Dalam komunikasi tersebut, terungkap bahwa biaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih mencapai Rp 1 miliar.
“Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar,” kata jaksa.
“Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya,” tambah jaksa.
4. Patungan dengan Harun Masiku
Jaksa menjelaskan bahwa Hasto menyuap bersama-sama dengan Harun Masiku. Hasto memberikan uang kepada Saeful Bahri untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan.
“Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp 400 juta yang dibungkus amplop warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam,” kata jaksa.
“Dengan mengatakan, 'Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku,'" tambahnya.
Hasto Didakwa Melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara suap ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu