Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:43 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (doc. Sinpo)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (doc. Sinpo)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya mengaku siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus pemerasan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, persoalan itu akan ditangani oleh tim Advokasi Bidkum.

“Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Ade menyebut pihaknya sudah siap melawan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia percaya diri bisa memenangkan gugatan praperadilan tersebut berdasarkan pengalaman.

“Dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan saat itu, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh tersangka FB,” tuturnya.

Putusan tersebut membuat Ade yakin gugatan yang kali ini disampaikan Firli bakal kembali ditolak hakim karena penyidikan yang dilakukan pihaknya sah.

“Artinya, bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah,” kata dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan menjadi upaya hukum praperadilan ketiga yang diajukan Firli untuk menghapus status tersangkanya.

Informasi yang diperoleh Beritanasional.com melalui situs resmi PN Jakarta Selatan (https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/) pada Sabtu (15/3/2025), gugatan ini didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).

“Klarifikasi perkara, sah tidaknya penetapan tersangka. Termohon: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” tulis laman resmi PN Jaksel.

Sidang perdana praperadilan juga telah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (19/3/2025), pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang 5.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: