Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Imbauan KPK Jelang Idul Fitri: ASN dan PN Dilarang Terima Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:16 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak gratifikasi jelang hari raya Idul fitri 1446 Hijriah.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ASN dan PN yang menerima gratifikasi harus segera melaporkan penerimaannya ke lembaga antirasuah.

“Mengimbau untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Budi mengatakan imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tuturnya.

Budi menjelaskan, hal tersebut acap kali terjadi, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dirinya juga mengingatkan bahwa segala permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada orang lain dilarang.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR, baik individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang,” kata dia.

Ia mengingatkan bahwa permintaan uang kepada perorangan yang dilakukan ASN dan PN bisa menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik.

“Karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi,” ucapnya.

“Jika karena kondisi tertentu, ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: