Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU TNI: Operasi Militer Selain Perang Ditambah 3, Salah Satunya Pertahanan Siber

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:06 WIB
Deretan senjata laras panjang yang digunakan di medan perang. (BeritaNasional/Iman)
Deretan senjata laras panjang yang digunakan di medan perang. (BeritaNasional/Iman)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan Revisi UU TNI yang tengah dibahas melalui Panitia Kerja (Panja), salah satunya mengatur soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) akan bertambah tiga jenis, menjadi 17 jenis dari sebelumnya yang hanya 14.

"Pembahasan yang lebih fokus itu tadi menarik, yaitu soal operasi militer selain perang. Jadi, dari 14 berubah menjadi 17," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

Anggota Fraksi PDIP itu berujar, penambahan OMSP yang pertama adalah soal pertahanan siber.

"Satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah," ujar Hasanuddin.

Kemudian, tambahan tugas untuk OMSP adalah terkait narkotika.

"Kemudian yang kedua, mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," ungkap Hasanuddin.

"Panjang lebar, kemudian yang lain-lainnya hanya menyangkut menimbang dan sebagainya. Dikembangkan lagi untuk sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar. Kira-kira begitu," tambahnya.

Meski demikian, tambahan tugas soal narkotika ini akan diatur melalui Peraturan Presiden.

"Perbantuannya yang dilakukan oleh TNI adalah perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," tegas Hasanuddin.

Berikut adalah 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia:sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: