KPK Ingatkan ASN Agar Tidak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, larangan tersebut ditujukan kepada semua ASN dan PN, khususnya pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD.
“Agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Budi mengatakan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan saja. Imbauan ini dikhususkan menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, serta BUMN dan BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya,” tuturnya.
Ia menambahkan, imbauan tersebut berisi agar ASN dan PN menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Selain itu, dia juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada ASN dan Penyelenggara Negara, meskipun dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jika karena kondisi tertentu, ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tandasnya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu