Revisi UU TNI: Ada 16 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I TB Hasanuddin mengungkapkan, anggota TNI aktif kini bisa menempati 16 kementerian dan lembaga lewat revisi Undang-Undang tentang TNI.
Hal tersebut diungkapkan Hasanuddin di tengah jeda rapat Panitia Kerja (Panja) pada Sabtu (15/3/2025).
"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu Undang-ndang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5. Sekarang ada ditambah satu," kata Hasanuddin kepada wartawan.
Hasanuddin mengatakan, tambahan satu pos tersebut adalah Badan Pengelolaan Perbatasan.
"(Tambahannya) Badan Pengelola Perbatasan. Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya Badan Pengelola Perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin.
Meski demikian, anggota Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa prajurit TNI yang menempatkan diri selain 16 pos itu wajibkan mengundurkan diri.
"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," pungkasnya.
Berikut Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif TNI.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung (MA)
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu