Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Panja Revisi UU TNI Ungkap Perubahan Usia Pensiun Perwira Bintang 4

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 17 Maret 2025 | 15:20 WIB
Anggota Panja Revisi UU TNI TB Hasanuddin saat diwawancarai. (BeritaNasional/elvis)
Anggota Panja Revisi UU TNI TB Hasanuddin saat diwawancarai. (BeritaNasional/elvis)

BeritaNasional.com - Anggota Panja Revisi UU TNI TB Hasanuddin mengungkap batas usia perwira bintang 4 yang baru dalam revisi UU TNI. Hasanuddin mengatakan paling tinggi usia pensiun perwira bintang 4 adalah 63 tahun.

"Yang pertama, kalau dia berpangkat bintang 4 di umur 63 itu sudah harus pensiun," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Namun, apabila si perwira dibutuhkan, masa bakti bisa ditambah maksimal dua kali masing-masing satu tahun. Jadi, maksimal usia pensiun adalah 65 tahun.

"Tapi, kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu. Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu. Dan, hanya boleh diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. Jadi, maksimum hanya 65 tahun selesai," kata Hasanuddin.

Sementara itu, dalam undang-undang yang tengah direvisi, batas usia tamtama dan bintara maksimal 55 tahun, perwira pertama dari letnan dua sampai letkol 58 tahun.

"Untuk perwira tinggi bintang 1 maksimum 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang 2 maksimum 61 tahun. Untuk perwira tinggi bintang 3 maksimum 62 tahun. Sementara untuk pati bintang 4 maksimum 63 tahun," kata Hasanuddin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: